Jumat, 23 Desember 2011

Usaha yang halal menurut syariat Islam

Usaha yang halal berdasarkan tinjauan syariat Islam. Usaha yang halal ini bisa disebut Kasab. Setiap manusia Islam wajib bekerja dan berusaha menurut kemampuannya guna memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya dengan cara yang halal. Islam tidak menentukan jenis dan macam pekerjaan seseorang, terserah kepada pilihannya masing-masing yang biasanya sesuai dengn keterampilan dan keahlian, kemampuan dan kesempatan lapangan kerja yang ada.

Alam semesta ini diciptakan Allah untuk kesejahteraan hidup manusia. Untuk itu, manusia diwajibkan kerja keras untuk mencari anugrah dan rezekinya sepanjang waktu dan di mana saja dia berada kecuali pada saat-saat tertentu yang sangat singaat waktunya. Orang islam wajib menghentikan segala macam kegiatan untuk melakukan shalat fardlu termasuk juga shalat jum'at, sebagai mana firman Allah di dlam Al-Qur'an surat Al-Jumu'ah ayat 9-10 dan Surat Al-Mulk ayat 15.

Kaidah hukum Islam, Hadist Rasullullah; "Pada dasarnya segala sesuatu dan perbuatan itu halal kecuali ada yang jelas mengharamkannya". Sesuai dengan kaidah ini maka semua jenis pekerjaan dan usaha adalah halal kecuali yang sudah jelas kongkret dilarang islam. Contohnya mencuri, korupsi, pungli, riba, ihtikar (menimbun barang agar menjadi langkah sehingga harganya menjadi tinggi). dan sebagaimana yang trlah diharamkan dengan nash yang jelas dari Al-Qur,an maupun hadist rasulullah.

Demikian juga pekerjaan yang menyebabkan bahaya bagi diri sendiri atau orang lainjuga dilarang oleh agama misalnya tinju profesional. Dan juga semua usaha yang memberi kesempatan maksiat kepada orang lain adalah tidak halal / berdosa. Misal mucikari dan semua orang yang terlibat, usaha kost atau asrama yang pemiliknya membiarkan pasangan bukan suami istri tinggal bersama dalam satu kamar adalah termasuk dosa besar dan tidak halal rezekinya.

Islam tidak membedakan pekerjaan yang berat dan kasar dengan pekerjaan yang halus dan ringan. Menurut istilah sekarang, profesi yang menghasilkan uang banyak dalam waktu yang singkat dan tampaknya diperoleh dengan mudah disebut white collar, seperti: akuntan, konsultan, notaris dan pengacara. Sedangkan pekerjaan yang berat dan kasar yang menghasilkan pendapatan yang kecil disebut blue collar. seperti tukang becak, tukang batu, kuli bangunan dan lain-lain. Kedua jenis pekerjaan diatas itu semua halal menurut islam.
Menurut hadist rasullullah riwayat Ahmad bin Hambal dari Miqdam (nilai hadist nya sahih menurut Al-Suyuti, Al-Jami' Al Shaghir, vol. II halaman 143); "tiada suatu makanan yang lebih baik (berkah) daripada makanan hail usaha tangan sendiri dan nabi daud as sekalipun juga raja, ia suka makan makanan dari usaha tangannya sendiri".

Islam tidak membenarkan orang yang sebenarnya mampu bekerja tapi ia malas dan meminta-minta belas kasihan orang lain guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Bahkan lebih tidak tidak etis jika orang yang menampilkan dirinya seolah-olah cacat agar orang yang lain iba hatinya untuk memberi sedekah padanya. Sikap mental orang seperti ini sangat tercela oleh islam dan mereka tidak berhak menerima zakat sesuai dengan hadist rasullullah riwayat ahmaf, Abu Daud dan Nasai; "Tidak ada zakat bagi orang kaya dan bagi orang yang masih kuat bekerja".

Kaya dan miskin tetap ada di muka bumi ini sepanjang zaman. Yang harus dilakukan menurut Islam adalah mengusahakan peningkatan kesejahteraan golongan yang lemah atau fakir miskin dengan mewajibkan golongan yang kaya untuk mengeluarkan zakat dan menganjurkan banyak sedekah kepada golongan lemah dengan pengelolaan yang baik dengan cara memberikan bantuan yang bersifat konsumtif dan produktif berupa pendidikan keterampilan dan pemberian modal atau alat kerja kepada fakir miskin yang benar-benar mau bekerja untuk memperbaiki dirinya agar terbebas dari kemiskinan dan ketergantungan kepada orang lain.

2 komentar:

  1. apakah pekerjaan notaris tidak berhubungan dengan riba

    BalasHapus
  2. Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum kecuali kaum itu sendiri yang mengubah apa apa yang pada diri mereka ”. (QS Ar-Ra'd:11)

    ### Berbisnis & Berbagi : KLIK> (( www.income-syariah.com/?id=Maunah )) ===================

    BalasHapus

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...