Kamis, 13 Oktober 2011

Perbedaan Zakat dan Pajak menurut Syariat Islam

Zakat & pajak sebagai beban komulatif. Kewajiban zakat dan kewajiban pajak merupakan kewajiban kewajiban berganda yg tak dapat saling mengganti atau menggugurkan satu sama lain bagi seorang muslim yang kekayaannya mencapai tingkat wajib zakat dan wajib pajak.

Beda dasar hukum antara zakat & pajak. Dasar hukum zakat adalah Al-Qur'an & Sunnah. Sedangkan dasar hukum pajak adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh manusia. Beda status hukumnya. Zakat merupakan kewajiban terhadap agama. Sedangkan pajak merupakan kewajiban terhadap negara. Beda obyek/sasarannya. Wajib zakat adalah khusus untuk masyarakat yang beragama Islam, pajak adalah bagi semua penduduk tanpa melihat agamanya.

Beda kreteria antara zakat & pajak. Kekayaan yang terkena zakat & pajak, prosentase & jatuh temponya tidak sama. Misal prosentase penghasilan yang dizakati adalah antara 2.5%-20% tergantung dari jenis usahanya yang sudah ditentukan dasarnya oleh Islam. Sedangkan prosentase yang terkena pajak di Indonesia sekitar 15%-35% & sudah tentu kreteria wajib pajak juga besarnya tarif pajaknya dapat berubah, ini rentan manipulasi data.

Beda tujuan penggunaan antara zakat & pajak. Pos penggunaan zakat hanya boleh digunakan untuk delapan ashnaf yang sudah ditentukan oleh Al-qur'an surat At-Taubah ayat 60. Sedangkan pajak, pos penggunaannya luas & tak jelas targetnya. Al-qur'an surat At-Taubah ayat 60 Artinya : "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang yang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan. Sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”

Hikmah zakat terutama untuk membersihkan jiwa & harta benda wajib zakat serta untuk meratakan pendapatan di kalangan masyarakakat agar harta tidak hanya dinikmati oleh si kaya saja dan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial. Pajak untuk membiayai pembangunan nasional yang tak jelas pertanggungjawabnnya rawan untuk tindak korupsi.

Kewajiban zakat & pajak di indonesia adalah bersifat komulatif. Namun, demi keadilan, orang yang wajib zakat dan pajak hendaknya diberikan kesempatan untuk memilih antara dua alternatif. Pertama, membayar zakat dulu kemudian bukti pengeluaran zakat dapat diperhitungkan untuk mengurangi beban pajaknya. kedua, membayar pajak tidak dapat diperhitungkan untuk mengurangi zakatnya.

Islam tidak membenarkan menumpuk harta dan cabang produksi yang penting bagi masyarakat untuk dikuasai perorangan/individu, kelompok kecil orang kaya saja, dan pemerintahan suatu negara karena mereka dengan penguasaan harta semacam itu dapat berbuat sewenang-wenang sehingga merugikan orang lain terutama masyarakat biasa & orang miskin. Seperti halnya yang terkandung di dalam Al-qur'an, Surat Al-Hasyr ayat 7, artinya "Barang apa yang dirampaskan Allah untuk RasulNya dari pen­duduk negeri-negeri, itu adalah untuk Allah dan untuk Rasul dan untuk kerabat dan anak-anak yatim dan orang-orang miskin dan orang dalam perjalanan; supaya dia jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya di antara kamu. Dan apa yang didatangkan kepada kamu oleh Rasul hendaklah kamu ambil dan apa yang dia larang hendak­lah kamu hentikan; dan takwalah kepada Allah. Sesungguhnya adalah Allah itu sangat keras hukumNya".

Sumber: Masail Diniyah Ijtima'iyah Prof. Drs. H. Masjfuk Zuhdi.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...