Rabu, 19 Oktober 2011

Tawasul ditinjau dari syariat Islam

Tawasul menurut istilah ilmu tauhid adalah anggapan bahwa antara Allah & makhluknya ada perantara-perantara yang mampu memberi syafaat / pertolongan kepaa seseorang atas izin Nya. Tanpa melalui perantara-perantara itu, allah tidak akan berkenan memenuhi permohonannya.

Perantara-perantara yang didekati ini dapat berupa manusia yang disucikan atau dikeramatkan, baik yang masih hidup ataupun yang sudah meninngal. Misalkan: wali dan orang yang dianggap sholeh serta dapat pula berupa benda mati yang dikeramatkan semisal kuburan, keris.

Tawasul atau minta syafaat kepada orang atau benda yang dikeramatkan itu adalah perbuatan sia-sia tidak berguna karena orang atau benda yang dipuja itu tidak berdaya sama sekali memenuhi kehendak orang bersangkutan sebagaimana dinyatakan Allah sendiri dalam Al-qur'an surat Al-Ra'd ayat 14.

Orang yang melakukan tawasul adalah orang yang tidak percaya pada diri sendiri dan tidak percaya pula bahwa manusia di hadapan Allah adalah sama kedudukannya (equality befor God) serta ia tidak menggunakan akal yang sehat sehingga minta tolong kepada orang atau benda yang dianggap mampu memenuhi keinginannya atau minimal mau menjadi perantara yang mengusahakan agar Allah mau mengabulkan permintaanya.

Perbuatan tawasul atau memintakan syafaat (istisyfa')itu haram hukumnya karena termasuk perbuatan syirik. Dalil syar'i yang melarang tawasul adalah Al-quran surat Al-Ra'd ayat 14 dan surat Al-baqarah ayat 22. Ayat ini dengan jelas melarang orang berbuat syirik dengan jalan membuat sekuu bagi Allah (Allah dianggap memilik pembantu & perantara). Sekutu menurut ulama tafsir ada 2 macam. Sekutu yang dianggap mempunyai kemampuan sendiri untuk memenuhi kehendak orang yang meminyanya dan sekutu yang dianggap dapat menjadi perantara yang menyebabkan Allah berkenan mengabulkan permohonannya.

Sumber: Masail Diniyah Ijtima'iyah Prof. Drs. H. Masjfuk Zuhdi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...