Senin, 21 Januari 2013

Perbedaan Pajak & Zakat untuk Masyarakat

Beberapa perbedaan Pajak dan Zakat untuk masyarakat di Indonesia. Pajak dibuat berdasarkan akal manusia. Hukum pajak di Indonesia diwarisi dari hukum pajak bangsa eropa. Pajak hanya memihak beberapa golongan dan hanya dinikmati oleh penguasa suatu negeri. Pajak tidak akan berdampak sosial seracara langsung pada masyarakat miskin.

Sedangkan hukum Zakat dibuat berdasarkan hukum Allah yang dikerjakan oleh Nabi Muhammad. Zakat berdasarkan Al-Qur'an dan Hadist Rasullullah. Zakat dilakukan oleh penguasa berdasarkan hukum syariat islam berupa Amil Zakat yang penggunaannya jelas bermanfaat untuk masyarakat miskin. Zakat akan berdampak sosial secara langsung. Namun di Indonesia belum ada badan Amil Zakat secara khusus untuk menangani Zakat karena di Indonesia bukan negara Islam dengan dasar negara Syariat Islam

Pajak yang ada di masyarakat Indonesia, setap kali anda membeli barang atau suatu produk makanan pasti lah dikenakan pajak. Walaupun anda hanya belanja sampo & sabun sudah dikenai pajak. Anda membeli makanan di rumah makan atau beli makanan di mall pasti dikenakan pajak. Semua transaksi pasti terkena pajak, beban pajak dikenakan pada yang membeli atau beban pajak dikenakan pada customer sedangkan produsen tidak dikenakan pajak. Makanya produsen di Indonesia semakin kaya raya.

Semua transaksi yang anda lakukan pasti kena pajak. Pajak tidak memandang apakah si pembeli ini miskin atau kaya. Semua kalangan pembeli dikenakan pajak. Pajak tidak mengenal bagaimana kemampuan keuangan anda. Semua orang kena pajak. Hampir semua kehidupan kena pajak, pajak bumi bangunan, pajak kendaraan, pajak penghasilan dan banyak yang lain.

Beda dengan Zakat. Zakat hanya dikenakan pada orang yang kaya. akat tidak hanya zakat fitri yang hanya dilakukan setiap setahun sekali di bulan ramadhan. Ada zakat mall yakni zakat harta kekayaan. Zakat mal hanya wajib untuk orang kaya sedangkan yang tidak kaya tidak wajib zakat. Zakat Mal hanya dikenakan setahun sekali bagi mereka yang memiliki kekayaan dalam setahun. Zakat mal tidak harus dilakukan  di bulan ramadhan karena tiap orang memulai usahanya tidak dalam waktu yang sama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...