Sabtu, 07 Januari 2012

Pengertian Tawakal bagi seorang muslim ditinjau dari Syariat Islam

Tawakal ialah menyerahkan nasib diri dan nasib usaha kita kepada Allah. Sedangkan kita sendiri tidak mengurangi usaha dan tenaga dalam hal itu. Jika tercapai maksud kita, Hanya Allah yang  punya kuasa. Sedangkan jika gagal, hanya Allah yang punya kuasa.

Didalam Al-quran dan Hadist terdapat banyak ayat dan hadist yang menerangkan kepada kita, bahwa mansia harus tawakal dan tawakal kita harus didahului atau sekurang -kurangnya didahului dengan beberapa hal berikut ini:
Tawakal harus didahului dengan kebulatan tekad atau kemauan sebagaimana firman Allah di dalam Al-qur'an surat Al-Imran 159 yang artinya: Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan ituKemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya. 

Tawakal harus didahului  dengan Usaha yang maksimal dengan sekuat tenaga. Usaha yang  dapat membawa sesorang untuk mencapai cita-cita yang dimaksud, seperti firman Allah dalam surat Al-Anfal ayat 60: "Siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kalian sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambatkan untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kalian menggentarkan musuh Allah dan musuh kalian serta orang-orang selain mereka yang tidak kalian ketahui sedangkan Allah mengetahuinya."


Tawakal harus diusahakan dengan kesiapan mental  dalam menghadapi kemungkinan yang akan terjadi baik hal baik terutama hal buruk yang akan terjadi. Kita harus tetap optimis akan keberhasilan usaha secara maksimal dari kita & berikir positis terhadap kehendak Allah. Jika usaha berhasil, bersyukurlah kepada Allah atas karunia dan pertolongannya. Apaabila gagal, bersabarlah dan tidak berputus asa serta masih kuat kemampuannya untuk terus berusaha lagi. 

Perhatikan ayat Allah di dalam surat Al-Nahl ayat 41-42. Yang artinya: ayat 41 " Dan orang-orang yang berhijrah karena Allah sesudah mereka dianiaya, pasti Kami akan memberikan tempat yang bagus kepada mereka di dunia. Dan sesungguhnya pahala di akhirat adalah lebih besar, kalau mereka mengetahui", ayat 42: "(yaitu) orang-orang yang sabar dan hanya kepada Tuhan saja mereka bertawakkal."

Selain ayat-ayat Al-qur'an seperti yang tersebut diatas, ada sebuah hadist Rasullulllah yang diberikan ilustrasi Al-Turmudzi dari Anas. Bahwa ada seorang laki-laki mengahdap Rasulullah dan membawa unta lalu ia bertanya kepada Rasulullah: Apakah saya ikat dulu unta itu dan baru tawakal ataukah saya lepas dulu dan baru saya tawakal? Jawa Rasulullah, Ikatlah dulu untamu dan baru tawakal.
  

Jumat, 23 Desember 2011

Usaha yang halal menurut syariat Islam

Usaha yang halal berdasarkan tinjauan syariat Islam. Usaha yang halal ini bisa disebut Kasab. Setiap manusia Islam wajib bekerja dan berusaha menurut kemampuannya guna memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya dengan cara yang halal. Islam tidak menentukan jenis dan macam pekerjaan seseorang, terserah kepada pilihannya masing-masing yang biasanya sesuai dengn keterampilan dan keahlian, kemampuan dan kesempatan lapangan kerja yang ada.

Alam semesta ini diciptakan Allah untuk kesejahteraan hidup manusia. Untuk itu, manusia diwajibkan kerja keras untuk mencari anugrah dan rezekinya sepanjang waktu dan di mana saja dia berada kecuali pada saat-saat tertentu yang sangat singaat waktunya. Orang islam wajib menghentikan segala macam kegiatan untuk melakukan shalat fardlu termasuk juga shalat jum'at, sebagai mana firman Allah di dlam Al-Qur'an surat Al-Jumu'ah ayat 9-10 dan Surat Al-Mulk ayat 15.

Kaidah hukum Islam, Hadist Rasullullah; "Pada dasarnya segala sesuatu dan perbuatan itu halal kecuali ada yang jelas mengharamkannya". Sesuai dengan kaidah ini maka semua jenis pekerjaan dan usaha adalah halal kecuali yang sudah jelas kongkret dilarang islam. Contohnya mencuri, korupsi, pungli, riba, ihtikar (menimbun barang agar menjadi langkah sehingga harganya menjadi tinggi). dan sebagaimana yang trlah diharamkan dengan nash yang jelas dari Al-Qur,an maupun hadist rasulullah.

Demikian juga pekerjaan yang menyebabkan bahaya bagi diri sendiri atau orang lainjuga dilarang oleh agama misalnya tinju profesional. Dan juga semua usaha yang memberi kesempatan maksiat kepada orang lain adalah tidak halal / berdosa. Misal mucikari dan semua orang yang terlibat, usaha kost atau asrama yang pemiliknya membiarkan pasangan bukan suami istri tinggal bersama dalam satu kamar adalah termasuk dosa besar dan tidak halal rezekinya.

Islam tidak membedakan pekerjaan yang berat dan kasar dengan pekerjaan yang halus dan ringan. Menurut istilah sekarang, profesi yang menghasilkan uang banyak dalam waktu yang singkat dan tampaknya diperoleh dengan mudah disebut white collar, seperti: akuntan, konsultan, notaris dan pengacara. Sedangkan pekerjaan yang berat dan kasar yang menghasilkan pendapatan yang kecil disebut blue collar. seperti tukang becak, tukang batu, kuli bangunan dan lain-lain. Kedua jenis pekerjaan diatas itu semua halal menurut islam.
Menurut hadist rasullullah riwayat Ahmad bin Hambal dari Miqdam (nilai hadist nya sahih menurut Al-Suyuti, Al-Jami' Al Shaghir, vol. II halaman 143); "tiada suatu makanan yang lebih baik (berkah) daripada makanan hail usaha tangan sendiri dan nabi daud as sekalipun juga raja, ia suka makan makanan dari usaha tangannya sendiri".

Islam tidak membenarkan orang yang sebenarnya mampu bekerja tapi ia malas dan meminta-minta belas kasihan orang lain guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Bahkan lebih tidak tidak etis jika orang yang menampilkan dirinya seolah-olah cacat agar orang yang lain iba hatinya untuk memberi sedekah padanya. Sikap mental orang seperti ini sangat tercela oleh islam dan mereka tidak berhak menerima zakat sesuai dengan hadist rasullullah riwayat ahmaf, Abu Daud dan Nasai; "Tidak ada zakat bagi orang kaya dan bagi orang yang masih kuat bekerja".

Kaya dan miskin tetap ada di muka bumi ini sepanjang zaman. Yang harus dilakukan menurut Islam adalah mengusahakan peningkatan kesejahteraan golongan yang lemah atau fakir miskin dengan mewajibkan golongan yang kaya untuk mengeluarkan zakat dan menganjurkan banyak sedekah kepada golongan lemah dengan pengelolaan yang baik dengan cara memberikan bantuan yang bersifat konsumtif dan produktif berupa pendidikan keterampilan dan pemberian modal atau alat kerja kepada fakir miskin yang benar-benar mau bekerja untuk memperbaiki dirinya agar terbebas dari kemiskinan dan ketergantungan kepada orang lain.

Senin, 05 Desember 2011

Makna Tahun Baru Hijriyah

Secarah syariat islam, Islam tidak mengenal adanya perayaan tahun baru islam / perayaan tahun baru hijriyah. Hal ini karena Rasullullah Muhammad tidak pernah merayakan sesuatu di tahun baru hijriyah apalagi perayaan tahun baru masehi. Sejarah penanggalan tahun baru hijriyah muncul pada massa sahabat rasulyakni pada masa Umar bin Khatab dan di penanggalan hijriyah ini tidak ada perayaan apapun pada awal tahun baru islam. Jadi atas dasar apa umat islam melakukan perayaan - perayaan seperti orang kafir walaupun perayaan itu dikemas dengan nama tahun baru islam.

Kita sebagai seorang muslim jangan mengikuti atau meniru pola tingkah orang di luar islam dengan melakukan suatu perayaan terhadap tanggal tertentu. Seharusnya sebagai seorang muslim hendaknya mengambil pelajaran terhadap makna hijrah yang perna dilakukan Rasulullah. Hijrah sebagai bulan untuk perpindahan menuju yang lebih baik. Pergerakan untuk melakukan perubahan & pembaharuan yang lebih baik. Perbaruhan akidah dan akhlaq.

Umat Islam jangan pernah terlena dengan massa lalu dengan nostalgia massa puncak kejayaan islam di zaman kekhalifan bani Abbasiyah. Umat Islam menguasai seluruh aspek di seluruh dunia. Pada saat itu kemajuan iptek dan kemajuan ilmu pengetahuan dikuasai orang Islam. Harusnya umat islam saat ini berfikir dan bertintak dengan pijakkan Bagaimana agar umat Islam tidak terpuruk secara ekonomi & politik.

Makna tahun baru hijriyah harusnya diisi dengan introspeksi terhadap diri sendiri. Memperkuat barisan dengan ukuwah islamiyah tidak mengusung simbol golongan. Dengan bersatunya umat islam akan membentuk suatu kekuatan yang besar yang ditakuti orang kafir.

Makna tahun hijriyah harusnya diisi dengan perbaiki akidah dengan dakwah yang baik & santun. Banyak diantara umat islam tidak mengenal apa yang dimaksud dengan ajaran Islam. Dengan tambahan pengetahuan tentang ajaran Islam diharpkan masyarakat sadar taat beribadah sehingga pertolongan dari Allah akan datang bukannya laknat Allahh yang datang ke negeri ini.

Makna tahun baru hijriyah harusnya diisi dengan  memperbaiki diri dengan ilmu dan ikhtiar untuk hari yg lebih baik. Dengan penguasaan ilmu pengetahuan yang baik akan menambah optimal usaha yang dilakukan tiap individu dan kelompok muslim. Tidak perlu menggantungkan usaha orang non-islam.

Jumat, 02 Desember 2011

Puasa sunah pada hari 9 & 10 Muharram

Sebagai umat islam yang taat terhadap aturan Allah seperti yang dicontohkan Nabi Muhammad, kita hendaknya mengetahui beberapa puasa sunah yang sesuai dengan syariat islam terutama waktu pelaksanaannya. Ibadah puasa sebagai amal ibadah untuk mendekatkan diri seorang hamba kepada Rab manusia (Tuhan yang menciptakan manusia). Puasa dapat membawa dampak fisik dan psikis yang baik pada tubuh ini. Sekarang ini telah memasuki 1 maharram, banyak orang yang puasa di awal bulan namun ini salah karena tak ada tuntunan puasa sunah di awal bulan Muharram.

Bagaimana waktu yang tepat untuk puasa di bulan Muharram yang sesuai syariat islam dengan dasar sebagaimana yang telah di contohkan Rasulullah Muhammad. Puasa di bulan Muharam hanya di lakukan selama 2 hari yakni tanggal 9 & 10 Muharram seperti contoh Rasulullah Muhammad dalam hadist nya.

Bulan Muharram juga biasa disebut bulan assyura. Pada masa jahilliyah saat masa pra-Islam, orang yahudi sangat memuliakan hari ini karena pada hari ini tanggal 9 Muharram karena Allah telah menyelamatkan Nabi Musa dari kejaran Fir’aun dan  Firaun di tenggelamkan di laut. Bersyukur atas karunia Allah, Nabi Musa menjalankan ibadah puasa pada hari ini. Tatkala sampai berita ini kepada Nabi kita Shallallahu ‘alaihi wassalam, melalui orang-orang Yahudi yang tinggal di Madinah beliau bersabda, “Saya lebih berhak mengikuti Musa dari kalian (kaum Yahudi)”.

Yang demikian karena pada saat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam sampai di Madinah, beliau mendapati Yahudi Madinah berpuasa pada hari ini, maka beliau sampaikan sabdanya sebagaimana di atas. Semenjak itu beliau Saw memerintahkan ummatnya untuk berpuasa, sehingga jadilah puasa ‘Asyura diantara ibadah yang disukai di dalam Islam. Dan ketika itu puasa Ramadhan belum diwajibkan.
 Adalah Abdullah bin Abbas radiyallahu ‘anhu yang menceritakan kisah ini kepada kita sebagaimana yang terdapat di dalam Shahih Bukhari No 1900.

“Dahulu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam memerintahkan untuk puasa di hari ‘Asyura. Dan ketika puasa Ramadhan diwajibkan, barangsiapa yang ingin (berpuasa di hari ‘Asyura) ia boleh berpuasa dan barangsiapa yang ingin (tidak berpuasa) ia boleh berbuka”. HR Al Bukhari No 1897

 Keutamaan puasa ‘Asyura di dalam Islam. Di masa hidupnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam berpuasa di hari ‘Asyura. Kebiasaan ini bahkan sudah dilakukan beliau Shallallahu ‘alaihi wassalam sejak sebelum diwajibkannya puasa Ramadhan dan terus berlangsung sampai akhir hayatnyaShallallahu ‘alaihi wassalam . Al Imam Al Bukhari (No 1902) dan Al Imam Muslim (No 1132) meriwayatkan di dalam shahih mereka dari Abdullah bin Abbas radiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku tidak pernah mendapati Rasulullah menjaga puasa suatu hari karena keutamaannya dibandingkan hari-hari yang lain kecuali hari ini yaitu hari ‘Asyura dan bulan ini yaitu bulan Ramadhan”. “Puasa yang paling utama setelah Ramadhan adalah (puasa) di bulan Allah Muharram. Dan shalat yang paling utama setelah shalat wajib adalah shalat malam”.

Dan puasa ‘Asyura menggugurkan dosa-dosa setahun yang lalu. Al Imam Abu Daud meriwayatkan di dalam Sunan-nya dari Abu Qatadah Ra, “Dan puasa di hari ‘Asyura, sungguh saya mengharap kepada Allah bisa menggugurkan dosa setahun yang lalu”.

Hukum Puasa ‘Asyura, Sebagian ulama salaf menganggap puasa ‘Asyura hukumnya wajib akan tetapi hadits ‘Aisyah di atas menegaskan bahwa kewajibannya telah dihapus dan menjadi ibadah yang mustahab (sunnah). Dan Al Imam Ibnu Abdilbarr menukil ijma’ ulama bahwa hukumnya adalah mustahab.

 Waktu Pelaksanaan Puasa ‘Asyura. Jumhur ulama dari kalangan salaf dan khalaf berpendapat bahwa hari ‘Asyura adalah hari ke-10 di bulan Muharram. Di antara mereka adalah Said bin Musayyib, Al Hasan Al Bashri, Malik, Ahmad, Ishaq dan yang lainnya. Dan dikalangan ulama kontemporer seperti Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah. Pada hari inilah Rasullah Saw semasa hidupnya melaksanakan puasa ‘Asyura. Dan kurang lebih setahun sebelum wafatnya, beliau Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Jikalau masih ada umurku tahun depan, aku akan berpuasa tanggal sembilan (Muharram)”

Para ulama berpendapat perkataan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam , “…aku akan berpuasa tanggal sembilan (Muharram)”, mengandung kemungkinan beliau ingin memindahkan puasa tanggal 10 ke tanggal 9 Muharram dan beliau ingin menggabungkan keduanya dalam pelaksanaan puasa ‘Asyura. Tapi ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam ternyata wafat sebelum itu maka yang paling selamat adalah puasa pada kedua hari tersebut sekaligus, tanggal 9 dan 10 Muharram..

Jumat, 04 November 2011

Puasa sunah Arofah, 9 Dzulhijah

Hari arofah merupakan salah satu rukun wajibnya bagi mereka yang melakukan rangkaian ibadah haji. Hari arofah banyak memiliki keutamaan. Itulah keutamaan orang yang berhaji. Saudara & keluarga kita yang sedang wukuf di Arofah saat ini telah rela meninggalkan sanak keluarga, negeri, telah pula menghabiskan hartanya, dan badan-badan mereka pun dalam keadaan letih. Yang mereka inginkan hanyalah ampunan, ridho, kedekatan dan perjumpaan dengan Rabbnya. Cita-cita mereka yang berada di Arofah inilah yang akan mereka peroleh. Derajat mereka pun akan tergantung dari niat mereka masing-masing. Semoga kita semua yang membaca tulisan ini dapat diberi kesempatan Allah untuk dapat melaksanakan ibadah haji ditahun-tahun mendatang. Amin ya Allah, ya Rabulalamin.

Sedangkan bagi yang tidak melaksanakan ibadah haji dianjurkan untuk menunaikan puasa Arofah. Sedangkan yang berhaji tdak di sunahkan menjalankan puasa Arofah. Puasa arofah yaitu pada tanggal 9 Dzulhijah bukan tanggal 8 Dzulhijah. Hal ini berdasarkan hadits Abu Qotadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Puasa Arofah dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” [ HR. Muslim no. 1162, dari Abu Qotadah].

Hadits ini menunjukkan bahwa puasa Arofah lebih utama daripada puasa ‘Asyuro. Di antara alasannya, Puasa Asyuro berasal dari Nabi Musa, sedangkan puasa Arofah berasal dari Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.[ Lihat Fathul Bari, 6/286]. Keutamaan puasa Arofah adalah akan menghapuskan dosa selama dua tahun dan dosa yang dimaksudkan di sini adalah dosa-dosa kecil. Atau bisa pula yang dimaksudkan di sini adalah diringankannya dosa besar atau ditinggikannya derajat.[Lihat Syarh Muslim, An Nawawi, 4/179, Mawqi’ Al Islam].

Sedangkan untuk orang yang berhaji tidak dianjurkan melaksanakan puasa Arofah. Dari Ibnu ‘Abbas, beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berpuasa ketika di Arofah. Ketika itu beliau disuguhkan minuman susu, beliau pun meminumnya.”[HR. Tirmidzi no. 750. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits tersebut hasan shohih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih]. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar bahwa beliau ditanya mengenai puasa hari Arofah di Arofah. Beliau mengatakan, “Aku pernah berhaji bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau tidak menunaikan puasa pada hari Arofah. Aku pun pernah berhaji bersama Abu Bakr, beliau pun tidak berpuasa ketika itu. Begitu pula dengan ‘Utsman, beliau tidak berpuasa ketika itu. Aku pun tidak mengerjakan puasa Arofah ketika itu. Aku pun tidak memerintahkan orang lain untuk melakukannya. Aku pun tidak melarang jika ada yang melakukannya.”[HR. Tirmidzi no. 751. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih].

Dari sini, yang lebih utama bagi orang yang sedang berhaji adalah tidak berpuasa ketika hari Arofah di Arofah dalam rangka meneladani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Khulafa’ur Rosyidin (Abu Bakr, ‘Umar dan ‘Utsman), juga agar lebih menguatkan diri dalam berdo’a dan berdzikir ketika wukuf di Arofah. Inilah pendapat mayoritas ulama.[ Lihat Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik, 2/137, Al Maktabah At Taufiqiyah]

Untuk hadist puasa tanggal 8 dzulhijjah, puasa ini bukanlah puasa sunah karena Ibnul Jauzi mengatakan bahwa hadits ini tidak shahih.[Lihat Al Mawdhu’at, 2/565, dinukil dari http://dorar.net] Asy Syaukani mengatakan bahwa hadits ini tidak shahih dan dalam riwayatnya ada perowi yang pendusta.[Lihat Al Fawa-id Al Majmu’ah, hal. 96, dinukil dari http://dorar.net]. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if (lemah).[Lihat Irwa’ul Gholil no. 956]. Oleh karena itu, tidak perlu berniat khusus untuk berpuasa pada tanggal 8 Dzulhijjah karena hadisnya dha’if (lemah). Namun jika berpuasa karena mengamalkan keumuman hadits shahih yang menjelaskan keutamaan berpuasa pada sembilan hari awal Dzulhijah, maka itu diperbolehkan. Wallahu a’lam.

Jumat, 21 Oktober 2011

Pengertian Qurban menurut syariat Islam

Qurban merupakan salah satu amal ibadah yang di sunahkan menurut syariat Islam. Namun apakah yang dimaksud dengan qurban. Qurban ditinjau dari pengertian bahasa, qurban berasal dari kata Qorroba. Qorrobah, kata yang memiliki arti pendekatan. Pendekatan yang dilakukan seorang hamba kepada sang Rabb nya yakni Allah.

Qurban setiap tahun selalu dilaksanakan setiap muslim yang mampu. Jadi jika anda mampu dalam hal kepemilikan harta maka ada anjuran untuk berqurban. Makna penertian Qurban menurut syariat islam ialah menyembelih unta atau sapi atau kambing pada hari raya I'dul Adha dan hari tasyriq dalam rangka pendekatan diri kepada Allah. Cara pendekatan diri terbaik bagi seorang hampa pada Allah adalah dengan berkurban. Kita tidak perlu tawasul/wasilah karena tawasul dilakukan. Tawasul dilakukan karena manusia kurang percaya diri, diri manusia merasa jauh sehingga perlu perantara. Dengan melaksanakan qurban, kita dapat langsung mendekatkan diri pada Allah.

Kita sebagai umat islam juga perlu mengetahui beberapa pengurbanan yang dilakukan oleh orang-orang yang terdahulu terutama qurban yang dilakukan oleh para Nabi Allah dengan sumber Al-quran sebagai pedoman manusia. Dengan rujukan Al-quran, qurban yang kita lakukan benar menurut Allah. Qurban yang pertama dilakukan manusia adalah qurban yang dilakukan oleh Qobil dan Habil. mereka adalah putra dari Nabi Adam as. Sebagai mana yang diabadikan Allah dalam Al-quran surat Al- Maidah ayat 27, yang artinya: "Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan korban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): "Aku pasti membunuhmu!". Berkata Habil: "Sesungguhnya Allah hanya menerima (korban) dari orang-orang yang bertakwa ".

Qurban yang dilaksanakan oleh umat Islam mulai zaman dahulu hingga hari kiamat merupakan tuntunan yang dicontohkan oleh Nabi Ibrahim as. Qurban yang diabadiakan Allah dan disyariatkan untuk diikuti oleh umat Nabi Muhammad saw adalah qurban yang dilakukan oleh Nabi Ibrahim as dan keluarganya. Surat 37 ayat 102-108. Ayat 102 yang artinya: Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”.

Ayat 103, yang artinya: "Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis (nya), (nyatalah kesabaran keduanya)." Ayat 104, yang artinya: Dan Kami panggillah dia: “Hai Ibrahim, Ayat 105, yang artinya: sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu, sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik.

Ayat 106, yang artinya: Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Ayat 107, yang artinya: Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar. Ayat 108, yang artinya: Kami abadikan untuk Ibrahim itu (pujian yang baik) di kalangan orang-orang yang datang kemudian,

Rabu, 19 Oktober 2011

Tawasul ditinjau dari syariat Islam

Tawasul menurut istilah ilmu tauhid adalah anggapan bahwa antara Allah & makhluknya ada perantara-perantara yang mampu memberi syafaat / pertolongan kepaa seseorang atas izin Nya. Tanpa melalui perantara-perantara itu, allah tidak akan berkenan memenuhi permohonannya.

Perantara-perantara yang didekati ini dapat berupa manusia yang disucikan atau dikeramatkan, baik yang masih hidup ataupun yang sudah meninngal. Misalkan: wali dan orang yang dianggap sholeh serta dapat pula berupa benda mati yang dikeramatkan semisal kuburan, keris.

Tawasul atau minta syafaat kepada orang atau benda yang dikeramatkan itu adalah perbuatan sia-sia tidak berguna karena orang atau benda yang dipuja itu tidak berdaya sama sekali memenuhi kehendak orang bersangkutan sebagaimana dinyatakan Allah sendiri dalam Al-qur'an surat Al-Ra'd ayat 14.

Orang yang melakukan tawasul adalah orang yang tidak percaya pada diri sendiri dan tidak percaya pula bahwa manusia di hadapan Allah adalah sama kedudukannya (equality befor God) serta ia tidak menggunakan akal yang sehat sehingga minta tolong kepada orang atau benda yang dianggap mampu memenuhi keinginannya atau minimal mau menjadi perantara yang mengusahakan agar Allah mau mengabulkan permintaanya.

Perbuatan tawasul atau memintakan syafaat (istisyfa')itu haram hukumnya karena termasuk perbuatan syirik. Dalil syar'i yang melarang tawasul adalah Al-quran surat Al-Ra'd ayat 14 dan surat Al-baqarah ayat 22. Ayat ini dengan jelas melarang orang berbuat syirik dengan jalan membuat sekuu bagi Allah (Allah dianggap memilik pembantu & perantara). Sekutu menurut ulama tafsir ada 2 macam. Sekutu yang dianggap mempunyai kemampuan sendiri untuk memenuhi kehendak orang yang meminyanya dan sekutu yang dianggap dapat menjadi perantara yang menyebabkan Allah berkenan mengabulkan permohonannya.

Sumber: Masail Diniyah Ijtima'iyah Prof. Drs. H. Masjfuk Zuhdi.